PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TARAKAN

Dalam rangka memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Menteri Agama menetapkan Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama yang telah diperbaharui menjadi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.

PPID Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan

Atasan PPID : Kepala Kantor
PPID : Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Alamat : Jalan Lumpuran Kampung Satu Skip Tarakan Tengah
Kontak : 0811 5391 656
Email : kotatarakan@kemenag.go.id

Pada tingkat madrasah negeri, yang meliputi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) dan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) serta Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dibentuk PPID. Dalam hal ini, seluruh pelayanan informasi publik dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kota Tarakan.

Jika ada memiliki pertanyaan atau bantuan,

Silahkan hubungi kami pada jam operasional Senin-Jumat jam 07.30 – 16.00 di 0811 5391 656 atau melalui e-mail kotatarakan@kemenag.go.id

Jalan Lumpuran Kampung Satu Skip Tarakan Tengah 77121

( 0551 ) 35878

kotatarakan@kemenag.go.id